Sabtu, 12 Juni 2021

Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Pendidikan Di Tengah Pandemi Covid Ekonomi yang Melilit



Kali ini, berita Indonesia dihebohkan dengan PPN 12%. Kalian tau gak sih apa yang dimaksud PPN? Ayo simak ulasan berikut ini!!!

PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax. Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya nominal perpajakan sebagai penunjangan kebutuhan rakyat serta insentif pengurangan PPh 25 hingga diskon 50 persen untuk PPh masa.

Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengusulkan kebijakan untuk mereformasi perpajakan dengan tujuan menambah penerimaan negara yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Perwujudannya adalah dengan perencanaan pengenaan PPN terhadap pendidikan dan sembako. Hal ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan mengingat rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan negara peers. Namun kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta karena justru akan menimbulkan kesengsaraan bagi kaum menengah ke bawah.

Dampak sosial jika PPN naik, pajak pendidikan dan sembako diterapkan

Pemerintah merencanakan berlakunya pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan hingga kebutuhan pokok. Hal itu ternyata memberikan dampak sosial ke masyarakat. Adanya kenaikan PPN pada kebutuhan pokok tentu akan memberatkan masyarakat menegah ke bawah, apalagi masyarakat yang pendapatannya pas-pasan.

Sigit mengatakan bahwa “kalau barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak, tentu pengeluaran untuk kebutuhan juga akan semakin meningkat sehingga mereka tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan barang sekunder atau tersier. Kalau PPN jadi diterapkan dapat dipastikan bahwa kualitas hidup masyarakat yang berada di lapisan bawah akan semakin menurun, angka kemiskinan meningkat lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. (dikutip dari detiknews.com)

Bukan hanya itu, dampak sosial pada sektor pendidikan terjadi jika kenaikan PPN juga diterapkan oleh pemerintah. Maka murid yang ekonomi keluarganya berada di kelas menengah ke bawah akan semakin tertekan. Dengan demikian murid yang orang tuanya berpendapatan menengah ke bawah hanya kebagian sekolah yang kurang kompetitif dan sekolah swasta. Hal tu harus dipertimbangkan benar-benar terkait pembuatan kebijakan.

Dampak sosial dalam jangka panjangnya juga akan timbul angka kriminalitas yang semakin meningkat karena masyarakat cenderung susah mencari cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan adanya kriminalitas yang semakin meningkat itu karena masyarakat hanya memiliki pendapatan yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan pokok maka masyarakat lebih memilih untuk mencari cara yang lebih mudah untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi di era pandemi angka pengangguran meningkat, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tinggi hingga mencapai 5 juta PHK. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pokok susah itu artinya jumlah kriminalitas semakin meningkat.

Dengan demikian, sebelum membuat keputusan sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu terkait resiko yang timbul apabila PPN diterapkan terutama pada barang kebutuhan pokok yang berkaitan dengan sembako dan SPP di sektor pendidikan. Akan lebih baik jika PPN dikenakan pada barang-barang sekunder dan tersier daripada kebutuhan pokok karena masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menjalani hidupnya serta kesejahteraan masyarakat juga akan menurun.


 Sumber :

https://bisnis.tempo.co/read/1471232/poin-poin-penjelasan-sri-mulyani-soal-ppn-sembako

https://bisnis.tempo.co/read/1471421/ppn-sembako-dan-pendidikan-core-masih-ada-alternatif-sumber-lain

https://news.detik.com/berita/d-5602830/ini-dampak-sosial-jika-ppn-naik-pajak-pendidikan-sembako-diterapkan?tag_from=wpm_nhl_3


#beritahariini

#kabinetharmoniinspirasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar