Kali ini, berita Indonesia dihebohkan dengan PPN 12%. Kalian tau gak sih apa yang
dimaksud PPN? Ayo simak ulasan berikut ini!!!
PPN singkatan dari
Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual
beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan
usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak
konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and
Services Tax. Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya nominal perpajakan
sebagai penunjangan kebutuhan rakyat serta insentif pengurangan PPh 25 hingga
diskon 50 persen untuk PPh masa.
Untuk mengatasi masalah
tersebut pemerintah mengusulkan kebijakan untuk mereformasi perpajakan dengan tujuan
menambah penerimaan negara yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Perwujudannya
adalah dengan perencanaan pengenaan PPN terhadap pendidikan dan
sembako. Hal ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan mengingat
rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan negara peers.
Namun kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta karena justru
akan menimbulkan kesengsaraan bagi kaum menengah ke bawah.
Dampak
sosial jika PPN naik, pajak pendidikan dan sembako diterapkan
Pemerintah merencanakan
berlakunya pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan hingga kebutuhan
pokok. Hal itu ternyata memberikan dampak sosial ke masyarakat. Adanya kenaikan
PPN pada kebutuhan pokok tentu akan memberatkan masyarakat menegah ke bawah,
apalagi masyarakat yang pendapatannya pas-pasan.
Sigit mengatakan bahwa
“kalau barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak, tentu pengeluaran untuk
kebutuhan juga akan semakin meningkat sehingga mereka tidak akan sanggup
memenuhi kebutuhan barang sekunder atau tersier. Kalau PPN jadi diterapkan
dapat dipastikan bahwa kualitas hidup masyarakat yang berada di lapisan bawah
akan semakin menurun, angka kemiskinan meningkat lebih cepat dibandingkan
periode sebelumnya. (dikutip dari detiknews.com)
Bukan hanya itu, dampak
sosial pada sektor pendidikan terjadi jika kenaikan PPN juga diterapkan oleh
pemerintah. Maka murid yang ekonomi keluarganya berada di kelas menengah ke
bawah akan semakin tertekan. Dengan demikian murid yang orang tuanya
berpendapatan menengah ke bawah hanya kebagian sekolah yang kurang kompetitif
dan sekolah swasta. Hal tu harus dipertimbangkan benar-benar terkait pembuatan
kebijakan.
Dampak sosial dalam
jangka panjangnya juga akan timbul angka kriminalitas yang semakin meningkat
karena masyarakat cenderung susah mencari cara untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dengan adanya kriminalitas yang semakin meningkat itu karena masyarakat hanya
memiliki pendapatan yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan pokok maka
masyarakat lebih memilih untuk mencari cara yang lebih mudah untuk memenuhi
kebutuhannya. Apalagi di era pandemi angka pengangguran meningkat, angka
pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat tinggi hingga mencapai 5 juta PHK.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pokok susah itu artinya jumlah kriminalitas
semakin meningkat.
Dengan demikian,
sebelum membuat keputusan sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu terkait
resiko yang timbul apabila PPN diterapkan terutama pada barang kebutuhan pokok
yang berkaitan dengan sembako dan SPP di sektor pendidikan. Akan lebih baik
jika PPN dikenakan pada barang-barang sekunder dan tersier daripada kebutuhan
pokok karena masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menjalani hidupnya serta
kesejahteraan masyarakat juga akan menurun.
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1471232/poin-poin-penjelasan-sri-mulyani-soal-ppn-sembako
https://bisnis.tempo.co/read/1471421/ppn-sembako-dan-pendidikan-core-masih-ada-alternatif-sumber-lain
https://news.detik.com/berita/d-5602830/ini-dampak-sosial-jika-ppn-naik-pajak-pendidikan-sembako-diterapkan?tag_from=wpm_nhl_3
#beritahariini
#kabinetharmoniinspirasi